MENGENAL SOSOK DP ALIAS MEIDY, WALI MURID YANG MENJADI PELAKU PENGANIAYAAN KEPALA SEKOLAH DI LOLAK!
Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia, berikut operatorguru.com akan membagikan informasi mengenai Mengenal Sosok DP alias Meidy Wali Murid yang Menjadi Pelaku Penganiayaan Kepala Sekolah di Lolak, silahkan simak informasi selengkapnya.
Beberapa hari terakhir, jagad maya dihebohkan dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh seorang wali murid terhadap kepala sekolah.
Kisah ini pertama kali beredar di media sosial setelah akun @AlfredBustianKaemba membagikannya di grup Facebook Manguni Team123/Tetengkoren Berguna.
Lalu, postingan tersebut diunggah ulang oleh akun Instagram @waranddrama.sosmed pada Selasa (13/2/2018) kemarin.
"Kembali lagi terjadi penganiayaan terhadap guru oleh wali murid.
Kepala Sekolah SMP 4 Lolak dianiaya oleh orangtua murid. Kejadian 10 pagi tadi (13/2/2018).
Kepala sekolah dipukul pakai meja kaca dan kaki meja hanya karena kepala sekolah menegur siswa dan menyuruh surat pernyataan atas kenakalan yang dilakukan siswa tersebut. Sangat disayangkan," tulisnya dalam caption foto.
Usut punya usut, insiden tersebut berawal dari isu alat tes kehamilan yang beredar di kalangan siswa.
Astri Tampi (57), korban yang juga Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Labuan Uki, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara berusaha menelusuri isu tersebut.
Tribunstyle melansir dari Tribun Manado, "Saya cari tahu siapa yang menyebarkan isu alat tes kehamilan beredar di sekolah. Semua datang kecuali Putri, kemudian dia saya tanyakan kenapa tidak datang, ia katakan sudah lapor ayahnya, saya lantas panggil ayahnya untuk cek kebenarannya," katanya.
Pelaku yang berinisial DP (41) alias Meidy pun akhirnya memenuhi panggilan korban.
Saat pelaku datang, tingkahnya masih terlihat biasa.
"Tersangka datang di sekolah terlihat biasa dan ramah karena memberikan salam kepada guru-guru di sekolah," ucap Nursiah Saka, satu di antara guru SMP Negeri 4 Lolak didampingi beberapa guru, Rabu (14/2/2018).
Setelah itu, pelaku masuk ke ruangan kepsek guna menandatangani surat pernyataan orangtua karena anaknya diduga mengunggah foto alat tes kehamilan yang seharusnya tidak menjadi perbincangan anak seusia mereka.
Dalam ruangan kepsek tersebut, hanya ada pelaku dan korban.
Sementara anak DP berada di ruang guru.
"Saya katakan padanya, siswa lain yang sudah memenuhi panggilan telah membuat surat pernyataan, sedangkan Putri belum membuat surat karena tidak memenuhi panggilan," kata Astri
DP pun emosi karena berasumsi anaknya juga akan disuruh membuat surat pernyataan tersebut.
Dia mengancam sembari menendang meja kaca di depannya.
"Meja itu kemudian dipukulkan pada saya, saya jatuh, ia kemudian kembali memukuli saya dengan kaki meja. Saya kira saya akan mati karena ia membabi buta menghantam saya. Mungkin kalau tidak dilerai guru lainnya saya sudah mati," imbuhnya.
Beberapa saat kemudian, para guru berdatangan dan melerai keduanya.
Dalam kondisi luka-luka, Astri beserta suaminya langsung melapor ke Polsek Lolak sekitar pukuln 10.30 Wita.
"Anggota langsung bergegas menuju ke tempat kejadian perkara dan menjemput tersangka Meidy di rumahnya Desa Labuan Uki," ujar Kapolsek Lolak AKP Suharno.
Beruntung tersangka tidak melarikan diri dan mengaku khilaf atas tindakan yang telah dilakukan.
Lalu, siapakah sebenarnya sosok DP alias Meidy ini?
Joni Sengkey, suami korban Astri, mengungkapkan bahwa keluarganya kenal dekat dengan pelaku DP.
Pria yang berprofesi sebagau Sangadi Desa Labuan Uki ini juga menambahkan bahwa DP pernah beberapa kali meminjam uang pada korban.
"Jarak rumah kami sekira 300 meter, dia juga sering minta tolong pada saya," ungkap Joni.
Kepada wartawan, Joni juga mengatakan bahwa DP merupakan residivis kasus pembunuhan.
"Ini masalah sepele, tapi dia sepertinya hendak membunuh istri saya," kata dia.
Kendati demikian, Meidy sudah memperlihatkan perubahan sikap setelah dirinya keluar dari tahanan.
"Ia rajin masuk gereja, istrinya pun majelis," imbuhnya.
Joni meminta aparat hukum menghukum Meidy seberat beratnya.
"Mudah mudahan istri saya yang terakhir, jangan ada lagi guru yang jadi korban," kata dia.
Akibat ulahnya ini, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditangkap. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan terancam penjara maksimal lima tahun," ujar Kapolsek Lolak AKP Suharno.
Sumber : (http://babe.topbuzz.com)
Demikian informasi yang operatorguru.com bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai Mengenal Sosok DP alias Meidy Wali Murid yang Menjadi Pelaku Penganiayaan Kepala Sekolah di Lolak , semoga ada manfaatnya , silahkan simak juga informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini
Sekian untuk artikel MENGENAL SOSOK DP ALIAS MEIDY, WALI MURID YANG MENJADI PELAKU PENGANIAYAAN KEPALA SEKOLAH DI LOLAK! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MENGENAL SOSOK DP ALIAS MEIDY, WALI MURID YANG MENJADI PELAKU PENGANIAYAAN KEPALA SEKOLAH DI LOLAK! dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/02/mengenal-sosok-dp-alias-meidy-wali.html