BERIKUT PERMEN KEMRISTEKDIKTI NO 55 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU - Egoswot

BERIKUT PERMEN KEMRISTEKDIKTI NO 55 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU

Sahabat Egoswot yang yang budiman dimanapun anda berada, hari ini Egoswot akan memberikan informasi untuk anda semuanya pembaca setia dengan judul BERIKUT PERMEN KEMRISTEKDIKTI NO 55 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU yang sedang viral dan di perbincangkan oleh banyak kalangan. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Berita, dapat menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

SUARAPGRI - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMRISTEKDIKTI) telah menerbitkan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

Adapun yang dimaksud dengan Standar Pendidikan Guru adalah kriteria minimal program sarjana pendidikan (PSP) dan program pendidikan profesi guru (PPG).


Bagi Mahasiswa keguruan, guru yang sudah mengajar maupun bagi sarjana non keguruan yang ingin menjadi guru SMK penting kiranya untuk mengetahui isi dari Permen Ristekdikti berikut ini.


PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR PENDIDIKAN GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:

a. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai dengan perkembangan zaman perlu disusun standar pendidikan guru yang bersifat nasional;

b. Bahwa standar pendidikan guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

c.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Standar Pendidikan Guru;


Standar Pendidikan Guru mencakup:
a. Program Sarjana Pendidikan; dan 
b. Program PPG.


Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi program pendidikan Guru untuk menghasilkan Guru profesional melalui:
a. perumusan sistem penerimaan mahasiswa baru;  
b. capaian pembelajaran, isi, proses, dan penilaian hasil pembelajaran;
c. pengembangan penelitian ilmu pendidikan dan keguruan; 
d. pengembangan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengembangan fasilitas dan sumber belajar;
f. pelaksanaan PLP dan PPL;
g. pengembangan profesionalisme Dosen; dan
h. penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan lainnya.


Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk:
a. menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; 
b. menetapkan kriteria minimal dalam berbagai aspekpenyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan danProgram PPG;  
c. mengembangkan sistem penjaminan mutu internaldan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikanserta Program PPG; dan 
d. menetapkan mekanisme pelaksanaan ProgramSarjana Pendidikan dan Program PPG. 


Standar Pendidikan Program Sarjana Pendidikan dan PPG terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana pembelajaran;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan;

Silahkan unduh Salinan lengkap Permen Ristek Dikti Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru DISINI


Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan guru dan tenaga pendidik.
Terima kasih.


Sekian untuk artikel BERIKUT PERMEN KEMRISTEKDIKTI NO 55 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BERIKUT PERMEN KEMRISTEKDIKTI NO 55 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2017/12/berikut-permen-kemristekdikti-no-55.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×