Guru Kebumen Gugat Presiden dan KemenPANRB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Kebijakan Penerimaan CPNS - Egoswot

Guru Kebumen Gugat Presiden dan KemenPANRB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Kebijakan Penerimaan CPNS

Sahabat Egoswot yang yang budiman dimanapun anda berada, hari ini Egoswot akan memberikan informasi untuk anda semuanya pembaca setia dengan judul Guru Kebumen Gugat Presiden dan KemenPANRB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Kebijakan Penerimaan CPNS yang sedang viral dan di perbincangkan oleh banyak kalangan. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Berita, dapat menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Kebijakan pemerintah yang tidak mendengarkan aspirasi honorer masih tetap membatasi kesempatan honorer untuk ikut tes CPNS 2018. Ada 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin ke PN Jakarta Pusat.

Sidang pertama sudah dilaksanakan, Kamis (22/11). Sayangnya, presiden dan Menteri Syafruddin tidak hadir atau pun mengirim kuasa hukumnya ke sidang. Alhasil para penggugat merasa kecewa karena telah gagal menemui presiden maupun MenPAN-RB.

"Guru-guru honorer ini sudah melakukan demo tiga hari. Namun tidak diterima presiden maupun MenPAN-RB. Mereka berharap hari ini bisa bertemu dengan salah satu pejabat negara tersebut, tapi akhirnya harus kecewa lagi," kata Dr Andi Asrun SH MH, pengacara guru honorer Kebumen, Kamis (22/11).

Melalui demontrasi kemaren juga tidak di tanggapi, kini mereka honorer  akan melanjutkan melalui jalur hukum untuk menggugat aturan yang di keluarkan pemerintah yang tidak berpihak sama sekali.

Besaran honor ini, lanjutnya, sangat tidak manusiawi. Sudah menerima honor sangat kecil masih dihambat ikut seleksi akibat syarat 35 tahun. "Syarat usia ini seharusnya diterapkan para fresh graduate. Bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun," terang Andi.

Guru honorer menuntut janji Jokowi untuk memerhatikan nasib guru honorer saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada November 2017. Sudah setahun, janji tinggal janji. Selain menggugat ke PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Majelis Hakim memerintahkan panitera agar presiden dan Menteri PAN-RB dipanggil kembali untuk hadir sidang 13 Desember 2018," pungkasnya.

Sekian untuk artikel Guru Kebumen Gugat Presiden dan KemenPANRB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Kebijakan Penerimaan CPNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Guru Kebumen Gugat Presiden dan KemenPANRB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Kebijakan Penerimaan CPNS dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/11/guru-kebumen-gugat-presiden-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×