BUPATI SAMPANG MINTA SISWA PENGANIAYA GURU HINGGA MENINGGAL TAK DIHUKUM PENJARA
Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia, berikut operatorguru.com akan membagikan informasi mengenai Bupati Sampang Minta Siswa Penganiaya Guru hingga Meninggal Tak Dihukum Penjara, silahkan simak informasi selengkapnya.
Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Fadilah Budiono ikut berkomentar terkait peristiwa penganiayaan guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyono (26), yang dilakukan oleh muridnya HI (17) pada Kamis (1/2/2018) kemarin.
Dalam peristiwa itu, Budi meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Fadilah berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali di mana pun di Indonesia.
Menurut Fadilah, kasus ini harus mendapat perhatian dari semua pihak.
Terutama pada penanganan hukumnya agar jangan sampai menimbulkan masalah baru. Fadilah mengusulkan agar pelaku direhabilitasi setelah menjalani proses hukum.
"Saya usul kepada polisi agar setelah penanganan kasusnya sudah selesai, pelakunya jangan dipenjara bersama dengan tahanan narapidana lainnya"
"Sebab akan berdampak buruk terhadap kejiawaan anak," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/2/2018).
"Silakan polisi menegakkan aturan sesuai dengan undang-undang"
"Namun saya usul korban harus direhabilitasi," lanjut Fadilah.
Fadilah menambahkan, Pemkab Sampang sudah memiliki tempat khusus untuk penampungan anak-anak yang memiliki masalah psikologis dan anak yang terjerat kasus narkoba.
Namun dalam kasus penganiayaan guru ini, Fadilah ingin tetap ada pendampingan dari dokter dan ahli psikologi serta dari pihak kepolisian.
"Alhamdulillah banyak anak nakal di Sampang berhasil ditangani setelah dilakukan rehabilitasi di tempat khusus yang kami buat"
"Harapan saya, pelaku penganiayaan juga ditempatkan di panti rehabilitasi tersebut dengan penjagaan dari polisi," katanya.
Polres Sampang sudah menetapkan HI sebagai tersangka.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa sembilan saksi dan mengumpulkan beberapa dokumen hasil pemeriksaan tubuh korban.
Dokumen dimaksud baik dari Puskesmas Jrengik, RSUD Sampang maupun Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.
Sumber : (http://babe.topbuzz.com)
Demikian informasi yang operatorguru
"Harapan saya, pelaku penganiayaan juga ditempatkan di panti rehabilitasi tersebut dengan penjagaan dari polisi," katanya.
Polres Sampang sudah menetapkan HI sebagai tersangka.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa sembilan saksi dan mengumpulkan beberapa dokumen hasil pemeriksaan tubuh korban.
Dokumen dimaksud baik dari Puskesmas Jrengik, RSUD Sampang maupun Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.
Sumber : (http://babe.topbuzz.com)
Demikian informasi yang operatorguru.com bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai Bupati Sampang Minta Siswa Penganiaya Guru hingga Meninggal Tak Dihukum Penjara, semoga ada manfaatnya , silahkan simak juga informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini
Sekian untuk artikel BUPATI SAMPANG MINTA SISWA PENGANIAYA GURU HINGGA MENINGGAL TAK DIHUKUM PENJARA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BUPATI SAMPANG MINTA SISWA PENGANIAYA GURU HINGGA MENINGGAL TAK DIHUKUM PENJARA dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/02/bupati-sampang-minta-siswa-penganiaya.html