MAJIKAN TKI ADELINA TERANCAM HUKUMAN MATI, INI TAMPANGNYA - Egoswot

MAJIKAN TKI ADELINA TERANCAM HUKUMAN MATI, INI TAMPANGNYA

Sahabat Egoswot yang yang budiman dimanapun anda berada, hari ini Egoswot akan memberikan informasi untuk anda semuanya pembaca setia dengan judul MAJIKAN TKI ADELINA TERANCAM HUKUMAN MATI, INI TAMPANGNYA yang sedang viral dan di perbincangkan oleh banyak kalangan. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Berita, dapat menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia,  berikut operatorguru.com  akan membagikan informasi mengenai Majikan TKI Adelina Terancam Hukuman Mati,   silahkan simak informasi selengkapnya.



 S Ambika, 59, majikan yang dituduh menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao, 26, terancam hukuman mati. Hal itu terungkap saat dia menjalani sidang di sebuah pengadilan di Malaysia, Rabu (21/2/2018).

Adelina meninggal di rumah sakit Bukit Mertajam, Penang, pada 11 Februari 2018 lalu. Korban meninggal setelah mengalami penyiksaan di rumah majikannya, di Medan Kota Permai 2, Taman Kota Permai.

Majikan Adelina itu dikenai tuduhan melakukan pembunuhan. Berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, Ambika bisa hukuman mati jika terbukti bersalah.

Selama persidangan, tidak ada permintaan dari Ambika.

Putrinya, R Jayavartiny, 32, didakwa mempekerjakan Adelina meskipun mengetahui bahwa TKI itu tidak memiliki izin kerja yang benar atau legal.

Dia dianggap melanggar Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi karena menampung pekerja asing ilegal. Jayavariny terancam denda antara RM10. 000 hingga RM50.000, hukuman penjara tidak lebih dari 12 bulan, atau kedua-duanya.

Dia mengaku bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.

Baik Ambika maupun putrinya, Jayavartiny, tiba di gedung pengadilan dengan sebuah van polisi sekitar pukul 14.00 waktu setempat.

Saudara laki-laki Jayavartiny yang juga ditangkap sehubungan dengan kasus tersebut, telah dibebaskan. Namun, dia diwajibkan hadir di pengadilan sebagai sanksi selama persidangan digelar.

Mengutip laporan The Star, Hakim Muhamad Anas Mahadzir menetapkan tanggal 19 April 2018 untuk sidang selanjutnya bagi kedua terdakwa. Hakim mengizinkan Jayavartiny dijaminkan dengan uang RM15.000.

Polisi menangkap majikan Adelina pada 12 Februari, dua hari setelah Jayavartiny dan saudara laki-lakinya yang berusia 39 tahun ditangkap atas dugaan dugaan penyalahgunaan terhadap korban.

Sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan dinyatakan meninggal, Adelina selama ini dipaksa tidur di teras rumah bersama anjing Rottweiler.

TKI tersebut menderita luka di kepala, kaki dan lengan. Dia meninggal karena mengalam beberapa kegagalan organ.


Demikian informasi yang operatorguru.com bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai  Majikan TKI Adelina Terancam Hukuman Mati, semoga ada manfaatnya , silahkan simak juga informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini 


Sekian untuk artikel MAJIKAN TKI ADELINA TERANCAM HUKUMAN MATI, INI TAMPANGNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MAJIKAN TKI ADELINA TERANCAM HUKUMAN MATI, INI TAMPANGNYA dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/02/majikan-tki-adelina-terancam-hukuman.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×