SETELAH DIVONIS, NENEK SAULINA LANGSUNG LONTARKAN KALIMAT INI KEPADA PAK HAKIM
Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia, berikut operatorguru.com akan membagikan informasi mengenai Nenek Saulina Langsung Lontarkan Kalimat Kepada Pak Hakim, silahkan simak informasi selengkapnya.
Vonis 1 bulan 14 hari penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018), kepada Saulina boru Sitorus (92) membuat suasana ruang sidang mendadak ramai.
Majelis hakim menilai, Nenek Saulina dan keenam anaknya terbukti melakukan perusakan dengan menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus, yang berdiameter 5 inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir.
Nenek yang kerap disapa Ompung Linda ini berniat membangun makam leluhurnya di tanah itu.
Saat menjalani persidangan, dia berkali-kali menyeka air mata dengan saputangan berwarna putih hingga mendengarkan putusan hakim.
"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman 1 bulan 14 hari," ujar ketua majelis hakim, Marshal Tarigan, sambil mengetuk palu sidang.
Hakim kemudian bertanya kepada Nenek Saulina mengenai putusan tersebut.
"Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan te
rsebut," tanya hakim.
Dia tampak bingung dan menatap hakim dengan air muka yang kuyu.
"Unang be sai sidang be ahu Bapa. Nunnga matua ahu, nungga loja ahu di hatuaon hu on. (Janganlah sidang lagi aku, Bapak. Aku sudah lelah di hari tuaku ini)," ucapnya kemudian sembari mengangguk ke arah hakim.
Selanjutnya, Ompung Linda berjalan keluar ruang sidang dengan menggunakan tongkat kayu bambu sambil dipapah cucunya, Helfina Rumapea.
Sambil mengunyah sirihnya, Ompung Linda terus berjalan. Kerabat yang memenuhi ruang sidang bergantian menyalami dirinya.
Kuasa hukum Ompung Linda, Boy Raja Marpaung, mengaku kecewa.
Hakim dinilai tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Hakim dinilai terlalu dini menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman durian tersebut.
Apalagi, keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.
"Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ungkapnya.
Sumber : (http://babe.topbuzz.com)
Kuasa hukum Ompung Linda, Boy Raja Marpaung, mengaku kecewa.
Hakim dinilai tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Hakim dinilai terlalu dini menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman durian tersebut.
Apalagi, keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.
"Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ungkapnya.
Sumber : (http://babe.topbuzz.com)
Demikian informasi yang operatorguru.com bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai Nenek Saulina Langsung Lontarkan Kalimat Kepada Pak Hakim , semoga ada manfaatnya , silahkan simak juga informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini
Sekian untuk artikel SETELAH DIVONIS, NENEK SAULINA LANGSUNG LONTARKAN KALIMAT INI KEPADA PAK HAKIM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SETELAH DIVONIS, NENEK SAULINA LANGSUNG LONTARKAN KALIMAT INI KEPADA PAK HAKIM dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/02/setelah-divonis-nenek-saulina-langsung.html