ZUMI ZOLA 'TIMBUN' UANG DI VILLA PRIBADI. PENYIDIK KPK TEMUKAN BRANKAS 1 X 2 METER. INI ISINYA
Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia, berikut operatorguru.com akan membagikan informasi mengenai Zumi Zola 'Timbun' Uang di Villa Pribadi, silahkan simak informasi selengkapnya.
Gubernur jambi Zumi Zola resmi menjadi tersangka korupsi dalam ekspose "Jumat keramat" KPK, Jumat (2/2/2018).
Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah proyek Dinas PUPR sebesar Rp 6 miliar.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat, seperti kantor Dinas PUPR, rumah dinas gubernur hingga villa pribadi Zumi Zola.
Di villa pribadi tersebut, KPK menemukan brankas berukuran besar, 1x2 meter yang ditanam di bawah tangga.
Ternyata, dalam brankas itu,m penyidik menemukan sejumlah uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Namun begitu, dirinya masih belum mengetahui jumlah pasti uang yang didapatkan dari dalam brankas.
"Jumlahnya masih dihitung. Tapi ada pecahan dolar Amerika dan rupiah. Itu yang masih bisa disampaikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Selain menemukan sebuah brankas, KPK juga menyita beberapa dokumen kasus gratifikasi yang dilakukan Zumi Zola dengan beberapa pihak.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.
Keduanya disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber : (http://babe.topbuzz.com)
Demikian informasi yang operatorguru.com bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai Zumi Zola 'Timbun' Uang di Villa Pribadi, semoga ada manfaatnya , silahkan
Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.
Keduanya disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber : (http://babe.topbuzz.com)
Demikian informasi yang operatorguru.com bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai Zumi Zola 'Timbun' Uang di Villa Pribadi, semoga ada manfaatnya , silahkan simak juga informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini
Sekian untuk artikel ZUMI ZOLA 'TIMBUN' UANG DI VILLA PRIBADI. PENYIDIK KPK TEMUKAN BRANKAS 1 X 2 METER. INI ISINYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.
Anda sekarang membaca artikel ZUMI ZOLA 'TIMBUN' UANG DI VILLA PRIBADI. PENYIDIK KPK TEMUKAN BRANKAS 1 X 2 METER. INI ISINYA dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/02/zumi-zola-timbun-uang-di-villa-pribadi.html