APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA? - Egoswot

APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA?

Sahabat Egoswot yang yang budiman dimanapun anda berada, hari ini Egoswot akan memberikan informasi untuk anda semuanya pembaca setia dengan judul APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA? yang sedang viral dan di perbincangkan oleh banyak kalangan. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Berita, dapat menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Humas BKN, Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap menjadi sorotan.

Perhelatan demokrasi musiman ini tidak terlepas dari konsentrasi Pemerintah untuk memastikan perangkat birokrasi terbebas dari keterlibatan aktivitas politik, khususnya saat masa kampanye Pilkada.


Kutipan pembukaan itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat memandu “Sharing Session” dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada yang berlangsung di Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, Jumat, (04/05/2018) dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diiwakili oleh Rahmat Bagja, salah satu anggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Prijono Tjiptoherijanto.

Mengawali diskusi yang didominasi rekan mahasiswa yang terdiri dari ketua BEM PKN STAN, Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas laiinya di Bogor bersama mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN, Kepala Pusbang ASN Ahmad Jalis menyampaikan,  sharing session ini selain menjadi ruang diskusi untuk memahami bersama apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada, juga memberikan kesempatan kepada teman mahasiswa untuk menyuarakan pemikirannya.

Lalu apa sajakah yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada?

Berikut tanya-jawab cepat Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan bersama Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja pada sesi penutup sharing session:

Boleh atau tidak memberikan like or dislike fanpage paslon? Tidak!

Boleh atau tidak hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon)? Tidak!

Boleh atau tidak membuat status tentang program Paslon? Tidak!

Boleh atau tidak gunakan kaos kampanye Paslon? Tidak!

Boleh atau tidak berfoto dengan pose nomor Paslon? Tidak!

Boleh atau tidak bahas politik di kantor? Tidak!

Boleh atau tidak memasang stiker tentang Paslon di kendaraan pribadi? Tidak!

Boleh atau tidak menghadiri acara debat Paslon secara langsung? Tidak!

(sumber: bkn.go.id)

Sekian untuk artikel APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.

Anda sekarang membaca artikel APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA? dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/05/apa-saja-yang-tidak-boleh-dilakukan.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×