SELAIN GAJI POKOK, KEMENPAN-RB USUL TUNJANGAN MASUK THR BAGI PNS, INI KATA KEMENKEU - Egoswot

SELAIN GAJI POKOK, KEMENPAN-RB USUL TUNJANGAN MASUK THR BAGI PNS, INI KATA KEMENKEU

Sahabat Egoswot yang yang budiman dimanapun anda berada, hari ini Egoswot akan memberikan informasi untuk anda semuanya pembaca setia dengan judul SELAIN GAJI POKOK, KEMENPAN-RB USUL TUNJANGAN MASUK THR BAGI PNS, INI KATA KEMENKEU yang sedang viral dan di perbincangkan oleh banyak kalangan. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Berita, dapat menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) sedang mengusulkan kebijakan baru, terkait perbaikan tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

‎Menpan-rb, Asman Abnur mengatakan, saat ini dirancang perbaikan sistem perhitungan THR untuk PNS baru. Pada sebelumnya hanya dihitung gaji pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan.


"Ke depan perbaiki sistem THR dulu hanya gaji pokok, saya sedang rancang selain gaji pokok ditambah tunjangan," terang Menteri Asman, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta.

Menpan Asman Abnur melanjutkan, selain PNS yang masih aktif, instansinya juga akan membuat kebijakan terkait THR untuk pensiunan PNS. Jika tahun sebelumnya tidak mendapat THR, pensiunan PNS akan mendapat THR pada tahun 2018.

"Kami mengusulkan para pensiun tahun dulu sebelumnya tidak terima THR, kita akan mengusulkan menerima THR," pungkas Asman Abnur

Ia juga menuturkan, pemerintah akan memperbaiki pemberian tunjangan ke PNS, dengan mengukur kinerja melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Lakip). Jika Kementerian Lembaga LAKIP menunjukkan hasil yang tinggi, PNS-nya akan mendapat tunjangan kinerja yang tinggi pula.

‎"Kami mengukur kinerja kementerian lembaga evaluasi Lakip. Kementerian PUPR hasil Lakip-nya tinggi itu tunjangan kinerja bisa hampir 80 persen. Dengan demikian tidak ada PNS tidak berkinerja,” pungkasnya.

PNS Bakal Terima THR Gaji Pokok Plus Tukin, Ini Kata Kemenkeu

Pada sebelumnya, kabar gembira bagi para PNS karena akan memperoleh tunjangan hari raya (THR) atau yang disebut gaji ke-14 lebih besar di tahun ini. PNS akan menerima gaji pokok plus tunjangan kinerja (tukin).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Asman Abnur. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait THR dan gaji ke-13.

"Nanti saja tunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan Menteri PANRB untuk kepastiannya," ucap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Asman Abnur juga mengatakan, THR nantinya akan diberikan juga untuk pensiunan PNS. Besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan THR. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," urainya.

Menteri Asman juga menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu. "Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," imbuhnya.

(sumber: Liputan6.com)

Sekian untuk artikel SELAIN GAJI POKOK, KEMENPAN-RB USUL TUNJANGAN MASUK THR BAGI PNS, INI KATA KEMENKEU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SELAIN GAJI POKOK, KEMENPAN-RB USUL TUNJANGAN MASUK THR BAGI PNS, INI KATA KEMENKEU dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/05/selain-gaji-pokok-kemenpan-rb-usul.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×