INI DIA SYARAT LENGKAP PENERIMAAN CPNS 2018 UNTUK LULUSAN TERBAIK DAN DIASPORA
SUARAPGRI - Pemerintah sediakan kesempatan melalui jalur khusus untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.
Kategori penerimaan CPNS melalui jalur khusus itu meliputi untuk lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan/olahragawati berprestasi internasional dan tenaga pendidik serta kesehatan eks tenaga honorer kategori II.
Khusus untuk formasi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 yang ditandatangani Menpan-RB Syafruddin pada 27 Agustus 2018, formasi itu dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan strata 1 (S1).
"Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan, bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan," bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB tersebut, seperti yang dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat (14/9/2018).
Calon pelamar pada formasi tersebut, menurut Peraturan Menteri PANRB ini merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat pujian dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.
Calon pelamar dari perguruan tinggi luar negeri, menurut Peraturan Menteri PANRB ini dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Diaspora
Khusus untuk formasi Diaspora dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, dalam Peraturan Menteri PANRB ini disebutkan, diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar Indonesia dan memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku, serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum.
Jalur khusus Diaspora dalam penerimaan CPNS kali ini, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, dialokasikan untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2).
Namun khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan S1.
"Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) saat pelamaran," bunyi Peraturan Menteri PANRB ini.
Menurut Peraturan Menteri PANRB ini, penyetaraan ijazah Diaspora bagi lulusan perguruan tinggi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pendaftaran formasi Diaspora dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan BKN," bunyi Peraturan Menteri PANRB ini.
Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), menurut Peraturan Menteri PANRB ini, dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri, dan BKN.
(sumber: Liputan6.com)
Kategori penerimaan CPNS melalui jalur khusus itu meliputi untuk lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan/olahragawati berprestasi internasional dan tenaga pendidik serta kesehatan eks tenaga honorer kategori II.
Khusus untuk formasi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 yang ditandatangani Menpan-RB Syafruddin pada 27 Agustus 2018, formasi itu dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan strata 1 (S1).
"Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan, bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan," bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB tersebut, seperti yang dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat (14/9/2018).
Calon pelamar pada formasi tersebut, menurut Peraturan Menteri PANRB ini merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat pujian dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.
Calon pelamar dari perguruan tinggi luar negeri, menurut Peraturan Menteri PANRB ini dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Diaspora
Khusus untuk formasi Diaspora dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, dalam Peraturan Menteri PANRB ini disebutkan, diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar Indonesia dan memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku, serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum.
Jalur khusus Diaspora dalam penerimaan CPNS kali ini, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, dialokasikan untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2).
Namun khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan S1.
"Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) saat pelamaran," bunyi Peraturan Menteri PANRB ini.
Menurut Peraturan Menteri PANRB ini, penyetaraan ijazah Diaspora bagi lulusan perguruan tinggi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pendaftaran formasi Diaspora dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan BKN," bunyi Peraturan Menteri PANRB ini.
Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), menurut Peraturan Menteri PANRB ini, dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri, dan BKN.
(sumber: Liputan6.com)
Sekian untuk artikel INI DIA SYARAT LENGKAP PENERIMAAN CPNS 2018 UNTUK LULUSAN TERBAIK DAN DIASPORA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.
Anda sekarang membaca artikel INI DIA SYARAT LENGKAP PENERIMAAN CPNS 2018 UNTUK LULUSAN TERBAIK DAN DIASPORA dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/09/ini-dia-syarat-lengkap-penerimaan-cpns.html