MENPAN-RB: SAYA LEGA, MASALAH HONORER K2 (KATEGORI DUA) SELESAI
SUARAPGRI - Jakarta, Usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo tentang pengadaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2018 dan nasib honorer K2, MenPAN-RB Syafruddin mengaku plong.
Dia merasa, solusi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah jalan terbaik baik bagi honorer K2.
"Saya lega, masalah honorer K2 selesai. Tinggal fokus kepada pelaksanaan tes CPNS umum," ujar Menteri Syafruddin di Kantor staf Presiden, Jumat (21/9).
Yang membuat mantan wakapolri tenang, honorer K2 yang tidak lulus fes CPNS maupun PPPK masih diberikan kesempatan tetap bekerja di instansi yang mempekerjakan.
Dengan catatan, keputusan diberikan kepada instansi masing-masing. Apakah masih membutuhkan atau tidak.
Jika masih butuh, instansi diminta memberikan gaji yang layak. Paling tidak setara upah minimum regional (UMR).
"Enggak boleh di bawah UMR. Mereka selama bertahun-tahun digaji murah. Ini saatnya mereka diperbaiki tingkat kesejahteraannya," jelasnya.
Dia menyarankan honorer K2 menerima solusi tersebut. Sangat sulit bila tetap memaksakan kehendak untuk menjadi PNS karena ada aturan batasan usia maksimal 35 tahun.
(sumber: jpnn.com)
Dia merasa, solusi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah jalan terbaik baik bagi honorer K2.
"Saya lega, masalah honorer K2 selesai. Tinggal fokus kepada pelaksanaan tes CPNS umum," ujar Menteri Syafruddin di Kantor staf Presiden, Jumat (21/9).
Yang membuat mantan wakapolri tenang, honorer K2 yang tidak lulus fes CPNS maupun PPPK masih diberikan kesempatan tetap bekerja di instansi yang mempekerjakan.
Dengan catatan, keputusan diberikan kepada instansi masing-masing. Apakah masih membutuhkan atau tidak.
Jika masih butuh, instansi diminta memberikan gaji yang layak. Paling tidak setara upah minimum regional (UMR).
"Enggak boleh di bawah UMR. Mereka selama bertahun-tahun digaji murah. Ini saatnya mereka diperbaiki tingkat kesejahteraannya," jelasnya.
Dia menyarankan honorer K2 menerima solusi tersebut. Sangat sulit bila tetap memaksakan kehendak untuk menjadi PNS karena ada aturan batasan usia maksimal 35 tahun.
(sumber: jpnn.com)
Sekian untuk artikel MENPAN-RB: SAYA LEGA, MASALAH HONORER K2 (KATEGORI DUA) SELESAI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MENPAN-RB: SAYA LEGA, MASALAH HONORER K2 (KATEGORI DUA) SELESAI dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/09/menpan-rb-saya-lega-masalah-honorer-k2.html