Pelamar Mesti Memahami Persyaratan Tes CPNS 2018 Jalur Umum dan Honorer K2
527 instansi daerah dan 76 kementerian/lembaga akan dibuka mulai 19 September 2018. Terdapat 238.015 formasi CPNS yang didominasi guru, dosen, dan tenaga kesehatan. Bagi para calon pelamar CPNS masih punya banyak waktu untuk menyiapkan diri mengikuti proses seleksi.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir menyampaikan, pelamar yang ingin lulus dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 mesti mengetahui juga PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2018.
"Yang dimaksud nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS," ujar Mudzakir yang dihubungi, Sabtu (8/9).
Beliau menjelaskan, dalam Pasal 2 PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018, dinyatakan SKD CPNS meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Jika Anda ingin lulus maka hasil harus sama atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditentukan untuk ketiga jenis tes tersebut," ucapnya.
Selanjutnya pada pasal 3 PermenPAN-RB 37/2018 dipaparkan, nilai ambang batas SKD CPNS untuk TKP sebesar 143, TIU 80, dan TWK 75.
"Jadi totalnya minimal 298 baru lolos SKD. Namun, yang dilihat bukan hanya nilai akumulatifnya. Walaupun nilai totalnya di atas 298 tapi bila di antara tes itu ada yang nilainya di bawah passing grade misalnya TIU-nya hanya 75, pelamar tidak lolos SKD. Syarat lolos harus tiga-tiganya lampaui passing grade," terangnya.
Sedangkan bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, nilai kumulatif SKD putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cum laude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.(baca juga info cpns lainnya)
Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70. Sedangkan nilai kumulatif bagi putra/putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 60.(baca juga : Hati-hati Penipuan Tes CPNS di Tahun 2018)
Sementara nilai kumulatif SKD bagi guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K2 paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 60. Dan nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi internasional merupakan nilai ambang batas hasil SKD.(baca juga : Siaran Pers Penerimaan CPNS 2018 | 15 September 2019 SSCN BKN Sudah Bisa dibuka)
“Jadi kalau guru honorer K2 ingin jadi CPNS, maka harus memiliki nilai SKD paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 60," tandasnya.Lebih lengkap tercantum dalam Permenpanrb nomor 37 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2018.
Lebih lengkap tercantum dalam Permenpanrb nomor 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018
Sekian untuk artikel Pelamar Mesti Memahami Persyaratan Tes CPNS 2018 Jalur Umum dan Honorer K2 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pelamar Mesti Memahami Persyaratan Tes CPNS 2018 Jalur Umum dan Honorer K2 dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/09/pelamar-mesti-memahami-persyaratan-tes.html