Terbaru! Guru Bantu di Sekolah Swasta Akan Ditarik Lagi ke Sekolah Negeri
OperatorGuru.com - KBRN, Malang: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali memfungsikan guru diperbantukan (DPK) berstatus ASN yang kini mengajar di sekolah swasta. Guru tersebut akan ditarik kembali ke sekolah negeri. Sebab sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyatakan bahwa minimal guru pengajar sebanyak delapan jam sehari.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, Selasa (27/11/2018). Menurutnya, di Kota Malang jumlah guru ASN yang diperbantukan ke sekolah swasta hanya tinggal sedikit. "Dalam waktu dekat, semua guru DPK akan ditarik. Alasan merangkap tugas mengajar di sekolah swasta adalah untuk memenuhi kebutuhan mengajar," tutur Zubaidah.
Ia menambahkan, dengan aturan baru Kemendikbud, semua ASN DPK tidak akan lagi menemui kendala terhadap kekurangan jam mengajar. "Dengan adanya penarikan DPK kembali ke sekolah negeri, otomatis akan mengurangi beban tugas guru non PNS yang kini menumpuk di beberapa sekolah," katanya.
Ia menambahkan, dengan berkurangnya guru PNS akibat pensiun, maka Dindik Kota Malang akan melakukan rotasi guru di sekolah-sekolah.
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan ke rekan rekan yang kami lansir Dari rri.com, semoga bermanfaat .
Sekian untuk artikel Terbaru! Guru Bantu di Sekolah Swasta Akan Ditarik Lagi ke Sekolah Negeri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terbaru! Guru Bantu di Sekolah Swasta Akan Ditarik Lagi ke Sekolah Negeri dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/11/terbaru-guru-bantu-di-sekolah-swasta.html