BERIKUT PEDOMAN (JUKNIS) OGN GURU SD DAN SMP TAHUN 2019
Pedoman (Juknis) OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019. Kegiatan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan salah satu sarana peningkatan mutu pendidikan khususnya kompetensi profesional dan pedagogik guru SD dan SMP melalui ajang lomba yang kompetitif.
Kegiatan OGN Dikdas ini diharapkan dapat memotivasi guru untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru pendidikan dasar di seluruh pelosok tanah air.
Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan akan berdampak positif terhadap karir guru dan mutu pendidikan.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan (Subdit Kesharlindung) telah melaksanakan OGN Dikdas (OGN Guru SD dan SMP) sejak tahun 2016. Olimpiade Guru Nasional pada tahun 2019 bagi guru SD dan SMP ini merupakan pelaksanaan kegiatan OGN Guru SD dan SMP tahun keempat.
Peserta dalam kegiatan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019 adalah para guru SD dan SMP. Penyelenggaraan OGN Dikdas (OGN Guru SD dan SMP tahun 2019) dilaksanakan secara bertahap, dimulai dan seleksi tingkat kabupatenrkota. peserta yang berhasil lolos pada tingkat kabupaten/kota berhak mengikuti seleksi tingkat provinsi, peserta yang berhasil lolos tingkat provinsi dan daring terpusat akan menjadi finalis tingkat nasional.
Pedoman (Juknis I Juklak) OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019 ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan OGN Dikdas pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Buku Pedoman (Juknis I Juklak) OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019 ini memuat rambu-rambu teknis pelaksanaan seleksi peserta OGN Dikdas(SD dan SMP) pada tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai dengan penentuan pemenang tingkat nasional.
Berdasarkan Pedoman (Juknis I Juklak) OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019, bidang yang dilombakan dalam OGN Guru SD dan SMP tahun 2019 adalah:
1. Guru SD pembelajaran:
a. Tematik
b. Matematika
2. Guru SMP mata pelajaran:
a. Matematika
b. IPA
c. IPS
d. Bahasa Indonesia
e. Bahasa lnggris
Berdasarkan Pedoman (Juknis I Juklak) OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019, berikut ini Persyaratan Peserta OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019:
1. Guru SD dan guru mata pelajran SMP yang berstatus PNS yang memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK CPNS dan atau SK pengalaman mengajar lainnya.
2. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 4 tahun dibuktikan dengan SK dan pemerintah daerah atau kepala sekolah.
3. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) di sekolah swata yang memiliki pengalaman mangajar sekurang kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK dan yayasan tempat bekerja.
4. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus Guru tidak tetap (GTT) di sekolah swasta yang memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 4 tahun bertutut-turut, dibuktikan dengan SK dan yayasan tempat bekerja.
5. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Memiliki nilai tes awal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015/2016/2017.
7. Tidak sedang bertugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
8. Belum pernah menjadi pemenang 1, 2 atau 3 pada OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
9. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (Si)/D-LV.
10. Guru SMP hanya dapat mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya (melampirkan data pokok pendidik/Dapodik).
11. Memiliki surat izin kepala sekolah.
12. Peserta wajib mndaftarkan diri pada laman www.kesharlindungdikdas.id.
Berikut ini jadwal Kegiatan peserta OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019
Untuk informasi selengkapnya, silahkan unduh pedoman OGN Guru SD dan SMP Tahaun 2019 DISINI
Demikian informasi yang dibagikan terkait pedoman OGN Guru SD dan SMP Tahaun 2019.
Semoga bermanfaat, silahkan di share!
Kegiatan OGN Dikdas ini diharapkan dapat memotivasi guru untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru pendidikan dasar di seluruh pelosok tanah air.
Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan akan berdampak positif terhadap karir guru dan mutu pendidikan.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan (Subdit Kesharlindung) telah melaksanakan OGN Dikdas (OGN Guru SD dan SMP) sejak tahun 2016. Olimpiade Guru Nasional pada tahun 2019 bagi guru SD dan SMP ini merupakan pelaksanaan kegiatan OGN Guru SD dan SMP tahun keempat.
Peserta dalam kegiatan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019 adalah para guru SD dan SMP. Penyelenggaraan OGN Dikdas (OGN Guru SD dan SMP tahun 2019) dilaksanakan secara bertahap, dimulai dan seleksi tingkat kabupatenrkota. peserta yang berhasil lolos pada tingkat kabupaten/kota berhak mengikuti seleksi tingkat provinsi, peserta yang berhasil lolos tingkat provinsi dan daring terpusat akan menjadi finalis tingkat nasional.
Pedoman (Juknis I Juklak) OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019 ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan OGN Dikdas pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Buku Pedoman (Juknis I Juklak) OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019 ini memuat rambu-rambu teknis pelaksanaan seleksi peserta OGN Dikdas(SD dan SMP) pada tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai dengan penentuan pemenang tingkat nasional.
Berdasarkan Pedoman (Juknis I Juklak) OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019, bidang yang dilombakan dalam OGN Guru SD dan SMP tahun 2019 adalah:
1. Guru SD pembelajaran:
a. Tematik
b. Matematika
2. Guru SMP mata pelajaran:
a. Matematika
b. IPA
c. IPS
d. Bahasa Indonesia
e. Bahasa lnggris
Berdasarkan Pedoman (Juknis I Juklak) OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019, berikut ini Persyaratan Peserta OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019:
1. Guru SD dan guru mata pelajran SMP yang berstatus PNS yang memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK CPNS dan atau SK pengalaman mengajar lainnya.
2. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 4 tahun dibuktikan dengan SK dan pemerintah daerah atau kepala sekolah.
3. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) di sekolah swata yang memiliki pengalaman mangajar sekurang kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK dan yayasan tempat bekerja.
4. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus Guru tidak tetap (GTT) di sekolah swasta yang memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 4 tahun bertutut-turut, dibuktikan dengan SK dan yayasan tempat bekerja.
5. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Memiliki nilai tes awal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015/2016/2017.
7. Tidak sedang bertugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
8. Belum pernah menjadi pemenang 1, 2 atau 3 pada OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
9. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (Si)/D-LV.
10. Guru SMP hanya dapat mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya (melampirkan data pokok pendidik/Dapodik).
11. Memiliki surat izin kepala sekolah.
12. Peserta wajib mndaftarkan diri pada laman www.kesharlindungdikdas.id.
Berikut ini jadwal Kegiatan peserta OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019
Untuk informasi selengkapnya, silahkan unduh pedoman OGN Guru SD dan SMP Tahaun 2019 DISINI
Demikian informasi yang dibagikan terkait pedoman OGN Guru SD dan SMP Tahaun 2019.
Semoga bermanfaat, silahkan di share!
Sekian untuk artikel BERIKUT PEDOMAN (JUKNIS) OGN GURU SD DAN SMP TAHUN 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BERIKUT PEDOMAN (JUKNIS) OGN GURU SD DAN SMP TAHUN 2019 dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2019/01/berikut-pedoman-juknis-ogn-guru-sd-dan.html