Kemendikbud Mengurungkan Niatnya Memberikan Sanksi Kepada Guru yang Menolak Diredistribusi - Egoswot

Kemendikbud Mengurungkan Niatnya Memberikan Sanksi Kepada Guru yang Menolak Diredistribusi

Sahabat Egoswot yang yang budiman dimanapun anda berada, hari ini Egoswot akan memberikan informasi untuk anda semuanya pembaca setia dengan judul Kemendikbud Mengurungkan Niatnya Memberikan Sanksi Kepada Guru yang Menolak Diredistribusi yang sedang viral dan di perbincangkan oleh banyak kalangan. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Berita, dapat menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Assalamualaikum wr.wb, selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan pendidik di seluruh tanah air indonesia , Selamat datang di website pendidikan operator guru , kami menyajikan informasi terbaru  seputar Informasi Guru, Pendidikan indonesia dan kabar berita menarik lainya, berikut informasi mengenai, Kemendikbud Mengurungkan Niatnya Memberikan Sanksi Kepada Guru yang Menolak Diredistribusi, berikut informasi selengkapnya .

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) batal memberikan sanksi kepada guru yang menolak diredistribusi. Sebab, sanksi dinilai bukan pendekatan yang akan didahulukan oleh pemerintah.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad menyebut, masalah redistribusi guru akan diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) di daerah untuk menatanya.

"Biar Kadisdik dulu menata guru, bukan pendekatan sanksi yg didahulukan," kata Hamid kepada Republika.co.id, Selasa (26/12).

Oleh karena itu, Hamid mengimbau, agar pemerintah daerah bertindak tegas menjalankan redistribusi guru. Jika tidak, maka sanksi akan menjadi pilihan yang akan diberikan kepada guru tersebut.

"Sanksi, itu pilihan terakhir yg akan dilakukan," kata Hamid menegaskan.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menunda pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada para guru yang menolak diredistribusi ke zonasi yang telah ditentukan. Sanksi tersebut akan mulai diterapkan pada semester kedua tahun ajaran 2017/2018 atau bulan Januari 2018 mendatang.

Kemendikbud Mengurungkan Niatnya Memberikan Sanksi Kepada Guru yang Menolak Diredistribusi

"Jadi misalnya, suatu sekolah memiliki empat guru IPA, padahal di sekolah itu hanya butuh dua saja. Nah, berarti harus ada guru yang diretribusi, jika tidak maka akan kami pending TPG-nya," ungkap Plt Dirjen GTK Hamid Muhammad beberapa waktu lalu.

Demikian Informasi yang bisa kami bagikan mengenai, Kemendikbud Mengurungkan Niatnya Memberikan Sanksi Kepada Guru yang Menolak Diredistribusi yang kami kutip dari republika.co.id, di siang ini , di operatorguru.com dan semoga ada manfaatnya untuk rekan rekan pembaca setia kami , teruslah berkunjung , untuk memperbaharui, informasi terbaru seputar informasi Guru dan Pendidikan Indonesia terbaru, silahkan juga simak informasi menarik lainya di bawah ini .

Sekian untuk artikel Kemendikbud Mengurungkan Niatnya Memberikan Sanksi Kepada Guru yang Menolak Diredistribusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemendikbud Mengurungkan Niatnya Memberikan Sanksi Kepada Guru yang Menolak Diredistribusi dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2017/12/kemendikbud-mengurungkan-niatnya.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×