Guru Honorer Terjerat Kasus Pedofilia, 25 Anak Jadi Korban - Egoswot

Guru Honorer Terjerat Kasus Pedofilia, 25 Anak Jadi Korban

Sahabat Egoswot yang yang budiman dimanapun anda berada, hari ini Egoswot akan memberikan informasi untuk anda semuanya pembaca setia dengan judul Guru Honorer Terjerat Kasus Pedofilia, 25 Anak Jadi Korban yang sedang viral dan di perbincangkan oleh banyak kalangan. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Viral, dapat menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

25 anak menjadi korban kasus pedofilia yang dilakukan oleh oknum guru honorer
lintasviral.com - Lagi-lagi kasus pedofilia terjadi ditanah air. Tak tanggung-tanggung, korbannya sampai 25 anak. Kejadian ini berawal dari Pak Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengaku beberapa hari lalu dirinya mendapatkan SMS dari masyarakat yang melaporkan kasus kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia.

Berdasarkan SMS itu, saya memerintahkan Kasat Reskrim Kompol Wiwin Setiawan untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi itu," ujar Sabilul, Kamis (4/1/2018). Kemudian pelaku diringkus di kediamannya, Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa ini berawal di Kampung Sakem, Desa Tamiang pada bulan April 2017. Saat itu, istri tersangka sudah 3 bulan menjadi TKW di Malaysia," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol H.M. Sabilul Alif, Kamis, 4 Januari 2018.

Menurut keterangan tersangka, anak-anak sering mendatangi dirinya di gubuk yang didirikan tersangka. Kedatangan para bocah itu karena menganggap tersangka memiliki ajian semar mesem dan bisa mengobati orang sakit.

Anak-anak itu kemudian meminta ajian semar mesem kepada Wawan yang bersedia memberikan ajian semar mesem, dengan syarat sejumlah uang. Namun, para korban tidak dapat memenuhi persyaratan uang yang diajukan oleh tersangka.

Kemudian tersangka memberikan syarat lain kepada anak-anak polos tersebut, yakni mahar uang bisa diganti asalkan anak-anak bersedia disodomi.

"Setelah itu, tersangka memerintahkan anak-anak untuk menelan gotri atau logam bulat kecil yang diklaim tersangka sebagai bagian dari ritual pemberian ajian," kata Sobilul.

Jika ada anak yang menolak disodomi, tersangka menakut-nakuti korban akan menerima kesialan selama 60 hari. Dilatari rasa takut, akhirnya anak-anak tersebut bersedia disodomi. Usai kejadian itu, kebanyakan anak yang menjadi korbannya enggan bercerita ke orang lain karena malu atau takut.

Selain itu, suara bagus yang dimiliki tersangka juga menjadi senjata untuk menaklukkan korbannya. Wawan mengatakan banyak anak pesantren yang mendatanginya meminta resep agar suara bagus.

Banyaknya anak-anak yang mendatanginya membuat salah satu tetangga tidak terima sehingga gubuk yang didirikannya di Sakem, Tamiang, dibakar.

"Tersangka kemudian pindah tempat dan kembali mendirikan gubuk Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg sekitar bulan Oktober 2017," kata Sobilul.


Meski telah berpindah tempat, anak-anak tetap mendatanginya. Di gubuk yang baru itu, Wawan kembali melancarkan aksinya dengan modus serupa.

Pada tanggal 2 Desember 2017, tersangka kembali melakukan aksi kekerasan seksual kepada tiga bocah. Salah satu korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya. Tak terima anaknya menjadi korban sodomi, orang tua korban akhirnya melaporkan aksi keji Wawan ke Polsek Rajeg pada tanggal 14 Desember 2017.

"Dari hasil interogasi, jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 25 orang yang kesemuanya sudah menjalani visum. Saat saya menyebutkan satu per satu nama anak yang menjadi korban, tersangka mengaku mengenalinya. Bahkan, saat saya salah mengeja nama anak yang menjadi korban, tersangkalah yang mengoreksinya," ujar Sabilul.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan serangkaian tes kejiwaan, tersangka dinyatakan normal.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek merek “little boy”, 1 celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.

Pesannya adalah saat ini kita sebagai orang tua harus memberikan perhatian yang ekstra kepada anak-anak. Karena semakin maraknya kasus pedofilia terjadi. Ingat kejahatan bisa terjadi kapan saja, disekitar kita, dilingkungan kita dll.

Sumber

http://bit.ly/2CZmdYj

Sekian untuk artikel Guru Honorer Terjerat Kasus Pedofilia, 25 Anak Jadi Korban kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Guru Honorer Terjerat Kasus Pedofilia, 25 Anak Jadi Korban dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/01/guru-honorer-terjerat-kasus-pedofilia.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×