BADAN LEGISLASI DPR RI PASTIKAN HONORER K2 TUA DI PRIORITASKAN JADI CPNS
SUARAPGRI - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan honorer kategori dua (K2) berusia tua jadi prioritas diangkat CPNS.
Alasannya, masa pengabdiannya sudah belasan hingga puluhan tahun.
"Itu sebabnya Baleg bersama pemerintah akan membuat aturan hukumnya lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," terang Wakil Ketua Baleg DPR RI Toto Daryanto kepada jpnn, Kamis (1/2).
Dia juga menyebutkan, dengan revisi UU ASN, honorer K2 sudah pasti diangkat CPNS. Namun, verifikasi dan validasi tetap dilaksanakan.
"Kalau UU ASN sudah direvisi tidak ada alasan lagi untuk menolak pengangkatan CPNS dari honorer K2. Namun, ini harus diwaspadai juga karena bisa saja kepala daerah memainkan datanya dan honorer K2 yang berhak tidak terakomodir. Nah ini harus dikawal bersama agar tidak adalagi yang tercecer," jelas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Hal senada juga yang dicucapkan oleh anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Riyanto yang menegaskan, niat DPR mengubah UU ASN itu memang untuk mengakomodir honorer K2.
Terutama honorer K2 yang bekerja per Januari 2005 sampai sekarang.
Dia mengaku heran, begitu ada wacana UU ASN mau direvisi tiba-tiba banyak bermunculan honorer dari berbagai kategori.
"Saya sampai kaget lihatnya. Kok jumlahnya jadi banyak, bisa-bisa pemerintah keder," tuturnya.
Menurut Bambang, pemerintah hanya sepakat membahas honorer K2 sesuai tujuan dari pembahasan revisi UU ASN.
"Ya tahu sendiri anggaran negara sangat terbatas makanya nanti diatur lagi. Prinsipnya Baleg dan pemerintah fokus pada penyelesaian honorer K2," pungkasnya. (sumber: jpnn.com)
Sekian untuk artikel BADAN LEGISLASI DPR RI PASTIKAN HONORER K2 TUA DI PRIORITASKAN JADI CPNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BADAN LEGISLASI DPR RI PASTIKAN HONORER K2 TUA DI PRIORITASKAN JADI CPNS dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/02/badan-legislasi-dpr-ri-pastikan-honorer.html