BERIKUT INFORMASI PENDAFTARAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2018
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Diektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpeedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebaga berikut:
1. Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
2. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
3. Calon perserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://bit.ly/2oNCtEZ dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
5. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijazah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pndaftaran, jadwal pretest calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaiman terlampir.
Selanjutnya kami mohon bantuan saudara untuk menyampikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://bit.ly/2oNCtEZ.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
C. Jadwal
Untuk informasi selengkapnya terkait Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018, silahkan unduh DISINI
Sumber: http://gtk.kemdikbud.go.id
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan dibagikan!
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpeedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebaga berikut:
1. Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
2. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
3. Calon perserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://bit.ly/2oNCtEZ dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
5. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijazah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pndaftaran, jadwal pretest calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaiman terlampir.
Selanjutnya kami mohon bantuan saudara untuk menyampikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.
Lampiran I
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://bit.ly/2oNCtEZ.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
C. Jadwal
Untuk informasi selengkapnya terkait Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018, silahkan unduh DISINI
Sumber: http://gtk.kemdikbud.go.id
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan dibagikan!
Sekian untuk artikel BERIKUT INFORMASI PENDAFTARAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BERIKUT INFORMASI PENDAFTARAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2018 dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/03/berikut-informasi-pendaftaran-calon.html