Juknis BOS 2018 Permendikbud RI No1 Tahun 2018 - Egoswot

Juknis BOS 2018 Permendikbud RI No1 Tahun 2018

Sahabat Egoswot yang yang budiman dimanapun anda berada, hari ini Egoswot akan memberikan informasi untuk anda semuanya pembaca setia dengan judul Juknis BOS 2018 Permendikbud RI No1 Tahun 2018 yang sedang viral dan di perbincangkan oleh banyak kalangan. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Berita, dapat menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Juknis BOS 2018

Cuplikan Isi Petunjuk Teknis BOS 2018


Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;

b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:

a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;

b. meningkatkan angka partisipasi kasar;

c. mengurangi angka putus sekolah;

d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak Tujuan BOS Tujuan BOS pada:


1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;

b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.


2. SMA/SMALB/SMK untuk:

a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;

b. meningkatkan angka partisipasi kasar;

c. mengurangi angka putus sekolah;

d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak

Download Juknis BOS
PAssword : http://bit.ly/2sIH0eM

Sekian untuk artikel Juknis BOS 2018 Permendikbud RI No1 Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis BOS 2018 Permendikbud RI No1 Tahun 2018 dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/08/juknis-bos-2018-permendikbud-ri-no1.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×