PEMERINTAH UBAH STRUKTUR GAJI PNS TERMASUK GAJI PENSIUNAN, JADI SEPERTI APA? - Egoswot

PEMERINTAH UBAH STRUKTUR GAJI PNS TERMASUK GAJI PENSIUNAN, JADI SEPERTI APA?

Sahabat Egoswot yang yang budiman dimanapun anda berada, hari ini Egoswot akan memberikan informasi untuk anda semuanya pembaca setia dengan judul PEMERINTAH UBAH STRUKTUR GAJI PNS TERMASUK GAJI PENSIUNAN, JADI SEPERTI APA? yang sedang viral dan di perbincangkan oleh banyak kalangan. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Berita, dapat menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Jakarta - Pemerintah berencana untuk mengubah struktur gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana ini pun bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet.

Rencana perubahan struktur gaji ini dibahas oleh Kementerian Keuangan (kemenkeu) bersama dengan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-rb).


Nantinya, pemerintah akan mengubah sistem penggajian PNS. Termasuk gaji pensiunan, hal ini agar mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, menjelaskan, nantinya pemberian gaji para PNS akan disesuaikan dengan sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Karena itu kan berbasis merit sistem, kompetensi dan kinerja. Sehingga teknis pemberian gaji disesuaikan dengan sistem merit," jelas Herman Suryatman kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (13/1/2017).

Herman juga menjelaskan, sistem merit tersebut akan menilai gaji para PNS sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja setiap ASN itu sendiri. Hal itu yang menjadi patokan gaji para PNS nantinya.

"Intinya pemberian tunjangan harus berdasarkan sistem merit, kualifikasi kompetensi. Apa itu sistem merit, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah akan terus mengevaluasi seluruh komponen take home pay atau pendapatan PNS yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, honor, dan tunjangan lain.

"Kita tinjau ulang komponen penerimaan atau take home pay PNS yang berasal dari gapok, tunjangan kinerja, honor. Nanti kita lihat itu semuanya," tuturnya beberapa waktu lalu.

Namun, Menteri Sri Mulyani belum bisa memastikan kapan perubahan sistem pendapatan PNS ini mulai diberlakukan, apakah tahun ini atau tahun depan. (sumber: detik.com)

Sekian untuk artikel PEMERINTAH UBAH STRUKTUR GAJI PNS TERMASUK GAJI PENSIUNAN, JADI SEPERTI APA? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Sampai jumpa di postingan artikel Egoswot lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PEMERINTAH UBAH STRUKTUR GAJI PNS TERMASUK GAJI PENSIUNAN, JADI SEPERTI APA? dengan alamat link https://egoswot.blogspot.com/2018/01/pemerintah-ubah-struktur-gaji-pns.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×